URAIAN TUGAS PEKERJAAN
A. Nama Jabatan : Pembantu Direktur Bidang Pengembangan dan Kerjasama
B. Unit Kerja Atasan : Politeknik Negeri Malang
C. Rumusan Tugas : Menyusun rencana, memberi tugas, mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang pengembangan dan kerjasama serta merumuskan kebijakan teknis dibidang kerjasama industri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
B. Rincian Tugas :
B. Unit Kerja Atasan : Politeknik Negeri Malang
C. Rumusan Tugas : Menyusun rencana, memberi tugas, mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang pengembangan dan kerjasama serta merumuskan kebijakan teknis dibidang kerjasama industri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
B. Rincian Tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja dibidang pengembangan dan kerjasama sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membantu pelaksanaan tugas Direktur dalam bidang pengembangan dan kerjasama;
- Melaksanakan program pembinaan kerjasama untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan politeknik;
- Membantu pelaksanaan kerjasama dengan pihak industri yang berkaitan dengan training, produksi, konsultasi dan penyediaan sumber daya manusia;
- Menyiapkan Memorandum Of Understanding (MoU);
- Mengevaluasi proposal kerjasama dari jurusan, unit pelaksanaan teknis;
- Mengkoordinir pelaksanaan presentasi oleh instansi pemerintah/swasta, pemakaian ruang training yang berkaitan dengan program pelaksanaan kerjasama industri;
- Memonitor pelaksanaan kegiatan yang sudah diprogramkan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang sudah diprogramkan;
- Menyusun laporan dibidang kerjasama industri sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
- Kelancaran dan ketepatan tugas;
- kebenaran dan kelengkapan data dan informasi;
- keterpaduan dan keserasian hubungan kerja;
- Meminta petunjuk atasan;
- Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait;
- Mengajukan saran kepada atasan;
- Merekomendasikan, menandatangani/memaraf surat dan dokumen dinas;
- Memberi arahan kepada bawahan;
- Memberi tugas dan instruksi kepada bawahan.
0 komentar:
Posting Komentar